Mengorek Kuping Dan Ngupil Bisa Membatalkan Puasa???
Bila selama ini kalian telah mempelajari beberapa ilmu untuk menyambut bulan Ramadhan, tetunya tak jauh – jauh darhal – hal yang membatalkannya. Hal yang membatalkan puasa ternyata tak datang dari makanan dan minuman saja.
Menurut kalian apakah korek telinga dan ngupil dapat membatalkan puasa? Kenapa ada pertanyaan demikian, karena biasanya tangan itu bisa saja menyentuh hal – hal yang membatalkan puasa. Daripada penasaran, yuk simak ulasan berikut.
Dilansir dari Tribunnews yang diambil dari berbagai sumber, ternyata dalam hal ini ngupil dibedakan menjadi dua. Ada yang masih tahap biasa yaitu tidak sampai rongga hidung, hal ini tak membatalkan puasa.
Ada pula yang terlalu dalam hingga benda yang dimasukkan ke hidung masuk pada bagian rongga hidung. Hal ini dapat membatalkan puasa bila dilakukan secara sadar dan disengaja. Bila kita melakukannya tanpa sadar, hal ini tidak akan menjadi persoalan.
Beberapa ulama yang membahas hal ini antara lain Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibaru dalam kitabnya, Fath al-Mu’in.
"Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam"
Mengorek kuping yang tidak terlalu dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa. Namun bila dilakukan hingga masuk ke rongga, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kalian yang sedang menjalankan ibadah puasa ya.
Menurut kalian apakah korek telinga dan ngupil dapat membatalkan puasa? Kenapa ada pertanyaan demikian, karena biasanya tangan itu bisa saja menyentuh hal – hal yang membatalkan puasa. Daripada penasaran, yuk simak ulasan berikut.
Bercinta Siang Hari saat Puasa Dilarang, Simak Penjelasan Medisnya
Dilansir dari Tribunnews yang diambil dari berbagai sumber, ternyata dalam hal ini ngupil dibedakan menjadi dua. Ada yang masih tahap biasa yaitu tidak sampai rongga hidung, hal ini tak membatalkan puasa.
Ada pula yang terlalu dalam hingga benda yang dimasukkan ke hidung masuk pada bagian rongga hidung. Hal ini dapat membatalkan puasa bila dilakukan secara sadar dan disengaja. Bila kita melakukannya tanpa sadar, hal ini tidak akan menjadi persoalan.
Beberapa ulama yang membahas hal ini antara lain Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibaru dalam kitabnya, Fath al-Mu’in.
HABIB DAN VISA KHUSUS 'UNLIMITED DAYS' DARI KERAJAAN SAUDI
"Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam"
Mengorek kuping yang tidak terlalu dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa. Namun bila dilakukan hingga masuk ke rongga, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kalian yang sedang menjalankan ibadah puasa ya.

Comments
Post a Comment